Jaksa juga mengonfirmasi pengusul vendor itu diduga sering melakukan pertemuan untuk membahas pengadaan bansos.
Pertanyaan jaksa ini lantas dibenarkan oleh Adi yang juga terseret dalam perkara ini.
"Jadi karena ini seringnya suadara rapat, kemudian saudara mengetahui bahwasannya perusahaan-perusahan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut, betul ya?" tanya jaksa.
"Betul," beber Adi.
Dalam kasus ini, eks Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka pengadaan bansos Covid-19.
Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Mereka juga memberikan fee Rp10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.