TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Suharno yang menangani gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan, mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/3/2021).
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah membacakan surat gugatan praperadilan.
Alamsyah juga meminta hakim menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2020, terhadap Rizieq Shihab tidak sah.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Klaim Surat Penangkapan Polisi Cacat Hukum
Serta, surat menyatakan tidak sah surat penahanan bernomor SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 12 Desember 2020.
Kuasa hukum turut meminta Termohon yakni Polda Metro Jaya Cq Bareskrim Polri mengeluarkan Rizieq Shihab dari rutan Bareskrim.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan," terang dia.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," pungkas Alamsyah.
Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Kubu Rizieq Shihab mengklaim bahwa termohon belum pernah menyita alat bukti, dan belum pernah memanggil atau memeriksa saksi lain.
Tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.
Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.
Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.
Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dikenai Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.