News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Pastikan Kasus Ujaran Rasial Relawan Jokowi Bakal Dituntaskan hingga ke Pengadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Amin Projamin, tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa Rasis terhadap Natalius Pigai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan menyeret kasus ujaran rasial Ketua relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan hingga ke pengadilan.

Kasus itu dipastikan tak akan diselesaikan dengan cara mediasi oleh Polri.

"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ia menyatakan berkas perkara Ambroncius Nababan juga telah hampir rampung.

Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung RI juga terus berkoordinasi selesaikan berkas perkara tersebut.

"Kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan. Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan Kejaksaan," tandas dia.

Baca juga: Penahanan Tersangka Ujaran Rasial Gorila Terhadap Natalius Pigai Diperpanjang Selama 40 Hari

Sebagai informasi, Ambroncius Nababan sempat mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan ujaran rasial terhadap Natalius Pigai kepada Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Penahanan itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. 

Ketua relawan Pro Jokowi- Ma’ruf Amin (Pro Jamin) itu ditangkap dan ditahan karena telah mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan hewan gorila.

Dia mengunggah itu karena kesal Natalius Pigai kerap mengkritik pemerintah, khususnya terkait program vaksinasi nasional.  

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 perubahan UU ITE. Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP. 

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Alasan Unggah Konten Rasisme

Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin (Pro Jamin) Ambrocius Nababan mengungkapkan alasan mengunggah konten yang bersifat rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini