TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mudah isi SPT Tahunan dengan akses djponline.pajak.go.id.
Warga negara Indonesia di setiap tahunnya, diwajibkan untuk membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk pelaporan pajak, masyarakat dapat melakukannya secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan memiliki batas waktu, yaitu hingga tanggal 31 Maret 2021.
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Ini Panduannya
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melaporkan SPT Tahunan lewat djponline.pajak.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh wajib pajak:
- Electronic Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Email aktif
- Bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca juga: Lapor SPT, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Jangan Tunggu Sampai Hari Terakhir
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Cara Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, via e-Filing
Cara Mengisi SPT Tahunan
Untuk mengisi SPT Tahunan secara online, masyarakat diharuskan untuk mengakses djponline.pajak.go.id atau klik di sini!
Setelah berhasil mengakses, masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya.