Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Setelah mengisi semua SPT Tahunan, silakan periksa email untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Baca juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor Pajak Secara Online
Baca juga: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Tahunan Anda.
Bagaimana jika kita lupa PIN EFIN?
Bagi wajib pajak yang lupa PIN EFIN, harap tenang.
Sebab, terdapat beberapa cara bagi masyarakat yang lupa PIN EFIN saat akan mengisi SPT Tahunan.
Dikutip dari Kompas.com yang tayang pada 21 Maret 2019, cara pertama untuk wajib yang lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.