TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus mendalami kasus pelemparan botol plastik pada kuda nil di Taman Safari Bogor yang terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.
Hingga saat ini polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari lima orang saksi.
Saksi tersebut terdiri dari seorang driver, terduga pelaku dengan inisial KH, dan tiga orang lainnya berasal dari pihak pelapor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian, pihaknya juga akan memanggil pengunggah video untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadian.
Baca juga: Kondisi Kuda Nil yang Mulutnya Dilempar Botol Plastik di Taman Safari Sehat, Nafsu Makan Baik
Baca juga: Pembuang Botol Air ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari, Ini Pembelaan dan Tanggapan Polisi
Selain itu pihak polisi juga akan meminta pendapat dari ahli pidana dan dokter hewan.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada pengunggah video tersebut, Mbak Cyntia, kemudian Ahli pidana, BKSDA, dan dokter hewan."
"Apakah ada efek dari plemparan botol plastik ini yang dimakan oleh kuda nil, apakah ada efek untuk kesehatan dari kuda nil tersebut," kata Handreas dikutip dari tayangan Live Program Kompas Petang Kompas TV pada Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kasus Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Animal Defenders: Harus Ada Efek Jera Bagi Pelaku
Baca juga: Pembuang Sampah Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil di Taman Safari Ternyata Lansia 64 Tahun
Terancam Pidana 3 Bulan Penjara
Handreas mengungkapkan, hasil keterangan dari saksi dan pelaku nantinya akan dilakukan rekonstruksi ulang di lapangan.
Agar bisa diketahui kasus pelemparan botol plastik tersebut apakah ada unsur kesengajaan dan berefek pada kesehatan kuda nil.
"Keterangan dari pelaku dan pengunggah akan kami lakukan rekonstruksi ulang di lapangan apakah nanti dari pelemparan itu bisa masuk ke unsur pasalnya, dan juga kami lakukan pemeriksaan kepada ahli pidana nanti."
"Unsur kesengajaannya harus ada disini dan juga kemudian apakah ada dampak atau efek dari kuda nil tersebut, ini merupakan keterangan dari dokter hewan tersebut," terangnya.
Sementara ini terduga pelaku dikenai Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman pidana tiga bulan.
"Sementara kami terapkan pada pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan. Jadi disini untuk ancaman pidananya tiga bulan," imbuhnya.
Baca juga: Baru Pertama Kali ke Taman Safari, Lempar Botol ke Mulut Kuda Nil, Khadijah Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Pembuang Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Ternyata Seorang Nenek, Ngaku Tak Sengaja: Saya Minta Maaf