Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Statusnya sebagai tahanan tidak mengurangi antusiasme Habib Rizieq Shihab dalam memperingati Isra Miraj di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/3/2021) malam.
Dia bersama tahanan lainnya merayakan Isra Miraj di sekitar Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan perayaan Isra Miraj tersebut mengambil tema Membangun Bangsa dan Negara dengan Akhaq Karimah.
Baca juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah
"Keberadaan Rizieq bersama orang-orang dekat beliau di Rutan Bareskrim Mabes Polri, benar-benar membawa keberkahan dan kebaikan untuk para warga binaan lainnya. Termasuk dalam memeriahkan peringatan Isra' Mi'raj Nabi Besar Muhammad SAW," kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).
Dalam acara Isra Miraj ini, Habib Rizieq bersama tahanan lainnya akan membuat berbagai kegiatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Saat Sidang Perdana Pokok Perkara di PN Jakarta Timur
Di antaranya lomba membaca Alquran, Adzan, Nasyid, Qashidah, Puisi, dan Cerdas Cermat Agama.
Menurut Aziz, ada sebanyak 50 orang tahanan yang mengikuti Perayaan Isra Miraj tersebut.
"Acara tersebut disambut sangat antusias oleh semua warga binaan, hal ini terlihat dari adanya 50 orang yang ikut lomba perorangan, dan ada 16 grup yang ikut lomba kelompok, sehingga hampir semua warga binaan ikut ambil peran dalam aneka perlombaan," kata dia.
Akan hadapi sidang perdana
Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021) mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal
Baca juga: Pemerintah Minta Bukti Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Pelanggaran HAM Berat, Bukan Hanya Keyakinan
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.