Karena menurutnya yang diduga menjadi tempat kejadian perkara atau locus delicti itu bukan termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus kerumunan Habib Rizieq ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Tebet dan Petamburan (lokasi kerumunan), Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor, seharusnya satu diantara ketiga PN tersebut yg mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," kata Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya masih akan mengadakan pertemuan dengan tim lainnya untuk membahas persiapan sidang.
Pasalnya, hingga saat ini Kamil mengaku belum menerima surat undangan dari pihak pengadilan terkait digelarnya sidang perdana.
"Untuk strategi di PN Jaktim, masih harus dirapatkan dengan segenap tim hukum HRS lainnya, kami belum dapat suratnya, kalau sudah ada nanti kami update ke teman-teman media ya," ujar dia.