Dengan pelimpahan ini, nantinya PN Jakarta Timur yang akan melanjutkan proses perkara tersebut ke persidangan.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis
Nantinya, majelis hakim yang akan menetapkan waktu persidangan para terdakwa.
"Proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tetang hari sidang pertama," kata dia.
Rinciannya, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang pertama dan kedua adalah terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.
Baca juga: Jokowi Terima Rombongan Amien Rais Cs di Istana, Laporkan Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Berkas perkara ketiga sampai kelimba adalah terdakwa Rizieq Shihab, Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
Berkas perkara yang keenam adalah terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Respons kuasa hukum
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespon keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus kerumunan yang melibatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.
Karena menurutnya, jika merujuk data sensus penduduk tahun 2020, wilayah Jakarta Timur menempati wilayah dengan penduduk terbanyak di DKI Jakarta.
"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Tidak hanya itu, keputusan Kejagung kata Kamil adalah tidak tepat, karena lokasi persidangan tidak sesuai dengan lokasi kerumuman terjadi.