TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021.
Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.
"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: 79 Akun Media Sosial Kena Tegur Polisi Virtual, Alasannya Berpotensi Langgar UU ITE
Rinciannya, 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim.
"Saya jelaskan gagal terkirim 21 konten teknik karena akun tersebut langsung hilang langsung dihapus ya. Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang ya. Hit and run itu namanya, kirim hilang," ujar dia.
Selain itu, dia juga menjelaskan platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter.
Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan WhatsApp.