Menurut Bambang, terjadi perubahan masa kedaluwarsa untuk 3 juta vaksin Covid-19 asal Sinovac tersebut.
Ia menyebutkan, masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 Sinovac pada kemasannya tertulis sampai 2023.
Namun setelah melalui proses evaluasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dipercepat menjadi enam bulan.
"Kita submit ke BPOM, mereka punya pertimbangan evaluasi dalam keadaan darurat emergency use diberi izin hanya enam bulan expired date-nya, mungkin alasannya bisa jadi punya pertimbangan keamanan vaksinnya," ujarnya.
"Jadi 1,2 juta dan 1,8 juta diproduksi berbeda tanggal, kalau 1,2 juta itu expired date-nya ada yang tanggal 20 Maret, jadi enggak hanya tanggal 25, 23, dan 26," tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, vaksin Covid-19 gelombang pertama itu sudah didistribusikan ke 34 provinsi di Indonesia.
Menurut dia, 3 juta vaksin Covid-19 siap pakai tersebut sudah habis terpakai oleh para nakes.
"Sudah habis lah logikanya kan, masa vaksin didiamkan saja," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pada 6 Desember 2020, pemerintah mendatangkan sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 siap pakai.
Kemudian, pada 31 Desember pemerintah kembali menerima 1,8 juta vaksin. Vaksin tersebut diberikan kepada kelompok prioritas tahap pertama yaitu nakes.(Tribun Network/rin/kps/wly)