News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Beberkan Dua Opsi Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 : 14 Februari atau 6 Maret

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan dua opsi simulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.

Ilham mengatakan dua opsi yang dipikirkan KPU itu yakni tanggal 14 Februari atau 6 Maret 2024.

"KPU telah mencoba melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara, yaitu tahapan pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Februari 2024, yaitu 14 Februari 2024 ini alternatif. Kemudian jadwal tahapan Pemilu dengan hari pemungutan suara di bulan Maret 2024, yaitu 6 Maret 2024," ujar Ilham, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).

Baca juga: KPU Usul Anggaran Pemilu Serentak 2024 Sebesar Rp86 Triliun 

Ilham lantas menjelaskan ada kekhawatiran jika pemungutan suara dilakukan pada bulan April 2024.

Tahapan pilkada disebutnya akan terpengaruh, sebab akan ada proses sengketa pula di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau kita laksanakan pada bulan April kekhawatiran kami ketika proses PHPU nanti putusan MK menyatakan PSU, itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan Pilkada 2024," jelasnya.

Baca juga: Kode Inisiatif Sesalkan DPR Cabut RUU Pemilu dari Daftar Prolegnas Prioritas 2021

Oleh karenanya, KPU mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan di awal bulan Februari ataupun di awal bulan Maret.

"Dan tahapan nya harinya diperbanyak, biasanya 20 bulan bisa lebih ditambah lagi jadi lebih dari 20 bulan," kata Ilham.

Di sisi lain, Ilham mengatakan untuk hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 disimulasikan akan dilakukan 13 November.

"Jadwal tahapan pemilihan serentak tahun 2024 disusun berdasarkan UU No. 1 tahun 2015 yang diubah menjadi No. 10 tahun 2016 yaitu di bulan November 2024, hari pemungutan suara ancang-ancang kami disimulasikan tanggal 13 November 2024," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini