News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Diminta Fokus Susun Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Implementasi UU Cipta Kerja

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi UU Cipta Kerja

Menurut Redi, seharusnya Kominfo bersama Kemenko Perekonomian dalam membuat RPM tak boleh menggampangkan permasalahan dengan membuat RPM "Sapu Jagat".

Redi khawatirkan jika RPM Postelsiar dibuat seperti “Sapu Jagat”, akan merugikan banyak pihak, mengingat kompleksnya permasalahan di setiap sektor industri termasuk telekomunikasi, maka penyusunan RPM harus bersifat detail dan komprehensif.

"Ini berbeda dengan UU Cipta Kerja. Memang UU Cipta Kerja dibuat secara cepat. Namun melibatkan banyak stakeholder seperti kementerian, lembaga, parlemen, akademisi dan masyarakat. Sehingga UU Cipta Kerja sangat transparan dan terbuka.

Sedangkan RPM karena kewenangan menteri maka dibuat oleh Kominfo. Tanpa melibatkan kementerian dan stakeholders lain,"ungkap Redi yang juga sebagai salah satu anggota tim perumus UU Cipta Kerja.

Redi memberikan contoh, kerja sama antara OTT dan operator telekomunikasi harus diatur secara rinci dalam RPM turunan dari PP Postelsiar.

Tujuannya agar Indonesia dapat menikmati keuntungan dari industri digital.

"Agar RPM yang dibuat Kominfo dapat menjawab kekhawatiran Presiden Jokowi yang tak ingin Indonesia jadi korban perdagangan digital.

Sehingga nanti dalam membuat RPM menggenai kerja sama dengan OTT, Kemenkominfo juga harus mendapatkan masukan dari Kemenkeu.

Tujuannya untuk mendapatkan pajak penghasilan dari perusahaan digital asing,"ungkap Redi.

Disamping itu, dalam PP Postelsiar juga banyak menyebutkan persaingan usaha yang sehat.

Pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu didetailkan di RPM turunannya.

Baca juga: Anggota Komisi II Sebut RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021 Karena Pemerintah Tak Setuju

Redi menjelaskan, Kementrian lain seperti Kementrian ESDM dalam membuat aturan pelaksana UU Cipta Kerja, melalui beberapa tahapan.

Mereka mengikuti UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga mengikuti PP 5 tahun 2021 dengan membuat RPM tentang perizinan di bidang ESDM.

Bukan membuat RPM lainnya. Setelah selesai membuat RPM tentang perizinan berusaha, nantinya Kementrian ESDM juga akan membuat aturan teknis lainnya yang sesuai dengan amanah UU Cipta Kerja dan PP yang terkait dengan sektor ESDM.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini