News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

CEK Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Login www.prakerja.go.id dan Lihat Statusnya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku Kartu Prakerja - Cek hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 dengan cara login www.prakerja.go.id atau mendapatkan pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS.

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 dapat dilihat dengan login www.prakerja.go.id.

Selain itu, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 juga dapat diterima melalui SMS yag dikirimkan pihak Prakerja.

Seperti yang telah diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 telah ditutup sejak Minggu (14/3/2021) kemarin.

Kuota yang diterima pada Kartu Prakerja gelombang 14 masih sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 600 ribu peserta.

Baca juga: CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 14: Akses www.prakerja.go.id, atau Lewat SMS

Baca juga: Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id, Login dan Lihat Hasil

Untuk pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 sendiri, masih belum diketahui.

Namun, jika melihat pada gelombang-gelombang sebelumnya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 diumumkan lima hari setelah penutupan.

Itu artinya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 14 diperkirakan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) atau Sabtu (20/3/2021) mendatang.

Tetap tunggu pengumuman resmi dari pihak Kartu Prakerja, dan selalu cek hasil seleksi dengan login www.prakerja.go.id.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 Kapan Diumumkan? Ini Bocorannya

Baca juga: CARA Cek Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 14 di www.prakerja.go.id atau Lewat SMS

Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja

Untuk melihat hasil Seleksi Kartu Prakerja gelombang 14, Anda dapat melakukan dengan dua cara.

Cara pertama, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 14 akan menerima pesan singkat atau SMS berupa pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut berisikan tentang ucapan selamat telah menerima Kartu Prakerja gelombang 14.

Maka dari itu, pastikan nomor HP yang didaftarkan selalu aktif, dan tidak menggantinya dalam waktu dekat.

Kemudian cara kedua, masyarakat dapat mengeceknya dengan login www.prakerja.go.id dan lihat pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Jika dinyatakan lolos, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 14 dapat melihat nomor Kartu Prakerja pada laman dashboard akun.

Baca juga: Ikuti Kuis Kartu Prakerja, Terbuka untuk Umum dengan Total Hadiah Rp 10 Juta, Ini Caranya

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Bisa Lewat Dashboard Prakerja atau SMS

Selain itu, di dalam dashboard akun Kartu Prakerja tersebut, juga muncul status saldo serta nomor e-wallet yang didaftarkan.

Jika Anda dinyatakan tidak lolos, maka terdapat tulisan 'Kamu Belum Berhasil'.

Selain itu, terdapat pula alasan mengapa Anda tidak dinyatakan lolos pada Kartu Prakerja gelombang 14 ini.

Alasan dinyatakan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 14 ini merupakan fitur terbaru yang dirilis oleh pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.

Insentif yang Didapat

Jika dinyatakan lolos menerima Kartu Prakerja gelombang 14, para peserta akan mendapatkan berbagai macam insentif.

Berikut insentif yang akan didapatkan para peserta Kartu Prakerja gelombang 14:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

- Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei.

Baca juga: CARA CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 14: Login www.prakerja.go.id, atau Lewat SMS

Baca juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Berapa Besaran Insentif yang Didapat?

Syarat Kartu Prakerja

Sebagai informasi, berikut syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja:

1. WNI berusian 18 tahun ke atas.

2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK).

3. Pekerja (buruh/karyawan).

4. Wirausaha.

5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.

7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Berita lain terkait Kartu Prakerja

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini