Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso mengatakan, pihak internal Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan evaluasi terhadap vendor-vendor terkait.
Ia menegaskan, setiap barang untuk distribusi bansos telah melewati verifikasi.
Pernyataan di atas diungkapkan Joko saat meladeni pertanyaan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
"Bantuan ini kan buat terdampak Covid ya. Dan bagaimana Kemensos memastikan itu sesuai spek? Apakah ada evaluasi?" tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021) malam.
"Secara internal kami melakukan evaluasi. Itu masing-masing vendor menyampaikan. Ya di samping penawaran harga juga memberikan barang untuk pengecekan awal. Dan yang disediakan juga dicek apakah sama dengan yang ditawarkan," jawab saksi Joko.
Joko yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial juga menuturkan, apabila dinilai tidak sesuai dengan yang ditawarkan, maka Kemensos akan meminta vendor untuk segera menyesuaikan sampai dikatakan lolos verifikasi.
"Apabila tidak sesuai mereka (vendor) akan menyesuaikan atau menawarkan yang baru," kata dia.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Staf Ahli dan Ajudan Mensos di Sidang Korupsi Bansos Hari Ini
Majelis hakim pun mendalami pernyataan saksi.
Majelis juga mendalami soal ada tidaknya tim Kemensos di lapangan yang memantau bansos tersebut.
"Tapi kenapa setelah tiba atau sampai ke warga berbeda? Apa tidak ada monitoring atau yang memantau di lapangan. Misal ada temuan seperti apa gitu?" tanya majelis hakim.
"Ada yang mulia. Ada uji petik dan monitoring dan ada tim respons cepat tim Kemensos melakukan tindakan yang perlu. Berdasarkan laporan kemudian ada yang menjelaskan," jawab saksi Joko.
Sebelumnya saksi Joko dicecar pertanyaan seputar goodie bag bansos oleh kuasa hukum terdakwa.
Pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Peter Batubara terkait pengadaan goodie bag bansos.
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya kuasa hukum terdakwa.
"Untuk saksi Joko?" tanya kuasa hukum terdakwa lagi.
"Saya juga tidak tahu," jawab Joko.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Baca juga: MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran telah mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa juga menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.