Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mengajukan protes lantaran tak bisa menghadiri persidangan secara langsung.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya persidangan secara daring punya banyak hambatan semisal suara yang tidak terdengar jelas.
Habib Rizieq sepakat dengan keberatan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukumnya terkait kendala sidang secara virtual.
Baca juga: Sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda Akibat Kendala Teknis, Ini Kata Kuasa Hukum
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan," kata Rizieq di persidangan.
Rizieq sendiri diketahui mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara virtual.
Sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para penasihat hukum Rizieq bersidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Lantunkan Salawat dan Bertahan di Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Melalui sambungan daring, Rizieq meminta majelis hakim tak menjadikan Covid-19 sebagai alasan sidang dilakukan secara daring.
Sebab menurutnya banyak perkara lain yang terdakwanya tetap bisa hadir langsung di ruang persidangan.
Ia juga menyatakan bahwa persidangan kasusnya ini bukan cuma jadi perhatian nasional, tapi internasional.
Baca juga: Polisi Imbau Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sehingga dirinya bersikukuh untuk bisa dihadirkan secara langsung.
"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," kata Rizieq.
Sementara pantauan Tribunnews.com di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur , simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar mereka bubar.
Salawat dilantunkan para simpatisan Rizieq Shihab secara bersautan dengan suara lantang.