Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan ketersediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Majelis hakim pun menanyakan keberadaan Rizieq kepada para JPU.
Hakim pun menyayangkan keputusan Rizieq untuk walk out dari persidangan. Pasalnya, terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.
Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq lari dari ruang sidang. Petugas diakui tak bisa mengantisipasi walk out-nya Rizieq.
“Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya,” ujar hakim.
Majelis hakim pun memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Hakim menyebutkan, jika Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya.
Untuk diketahui, ada enam perkara yang dijadwalkan disidangkan hari ini. Perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Dua perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.