29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.
33. Kemudian, salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).
34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.
Jika pemilik NPWP lalai dalam melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Jika Anda lupa EFIN, berikut langkah-langkah mudah mendapatkan EFIN.
Anda bisa melakukan permohonan EFIN melalui email.
Wajib pajak cukup mengirimkan permintaan EFIN ke email kantor pajak dengan mengisi data sebagai persyaratan.
Anda juga diminta untuk mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
- Kemudian tunggu sampai pihak dari kantor pajak memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar djponline.pajak.go.id atau reset password jika lupa.
- Namun jika Anda belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Dikutip dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita terkait Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online