Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Antam Novambar.
Arahan Edhy Prabowo tersebut terkait pembuatan surat perintah tertulis soal penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Perintah ini terkait dengan duit Rp 52,3 miliar yang disita KPK.
Baca juga: Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo
Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster atau benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.
Hal tersebut didalami langsung dari Edhy Prabowo yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
“Tersangka EP dikonfirmasi terkait dengan perintah dan kebijakan untuk dibuatkannya bank garansi bagi para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo dan Istri Hari Ini akan Bersaksi di Sidang Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 52,3 miliar yang diduga terkait dengan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.
Ali mengatakan bahwa penyitaan itu merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengungkap sumber aliran suap ekspor benur.
Apalagi, kuat dugaan uang-uang itu berasal dari eksportir benur.
“Diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020,” kata Ali Fikri, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan Edhy Prabowo sebelumnya diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Baca juga: Ungkap Uang Rp52,3 M yang Disita di Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Pihak Swasta
Selanjutnya Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Padahal, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tidak pernah ada.