TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.
Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang.
Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.
Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu (17/3/2021).
"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna.
Baca juga: Menkumham: Kemungkinan Bupati Terpilih Sabu Raijua Stateless Jika Status WNI Dicabut
Yasonna menjelaskan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.
"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," tambah Yasonna.
Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.
Di sisi lain, Yasonna menyebut Orient mengajukan pelepasan status warga negara AS, tetapi belum diproses karena pandemi Covid-19.
Ia pun menyebut, kondisi tersebut dapat menyebabkan Orient kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan AS atau stateless.
"Jadi sampai saat ini, Bapak Ibu sekalian, kami sangat hati-hati sekali menilai, membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, instansi terkait dalam mengambilan kebijakan mengenai hal ini," jelasnya.