Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim sempat menanyakan sosok Ali Mochtar Ngabalin dalam sidang kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Sidang digelar untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP) Suharjito pada Rabu (17/3/2021).
Diketahui Ngabalin ikut dalam rombongan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke Hawaii.
Kepala Bagian Humas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Desri Yanti mengatakan Ngabalin bisa ikut rombongan lantaran masuk daftar petinggi KKP.
Baca juga: Edhy Prabowo Blak-blakan Soal Penunjukan Staf Khusus Menteri: Pertimbangan Balas Budi Hingga Politis
Awalnya Desri menjelaskan agenda perjalanan Edhy Prabowo ke Hawaii.
Kemudian di tengah penjelasannya ia menyinggung nama Ngabalin yang sempat terkendala administrasi tempat penginapan.
"Pada saat hasil PCR yang didapat dari Los Angeles (LA) ini kan sudah last minute jadi sambil PCR hasil keluar siang, kami sudah ke bandara. Kemudian dibantu pihak KBRI untuk mendaftarkan online ternyata sepertinya ada yang tidak terverifikasi dengan baik sehingga aplikasi untuk travelnya tidak muncul barcode," kata Desri.
Baca juga: Edhy Prabowo Sebut Larangan Ekspor Benur Era Susi Bikin Banyak Orang Kehilangan Mata Pencarian
"Barcodenya ini yang kemudian diminta pihak hotel. Ada dua orang delegasi yaitu pak Slamet dan pak Ngabalin yang tidak punya," jelas dia.
Hakim Ketua Albertus Usada kemudian bertanya ke Desri untuk menegaskan siapa dua nama itu agar tak ada perbedaan persepsi dalam persidangan.
"Slamet siapa?" tanya hakim.
"Slamet Sugiarto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Arahannya Kepada Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Bank Garansi
"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.
"Pak Muchtar Ngabalin," ungkap Desri.