News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Terbaru Kasus Habib Rizieq: Gugatan Gugur, 33 Remaja Diamankan, Tunggu Informasi Intelijen

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab

Kepada manjelis hakim Rizieq meminta agar dirinya dihadirkan di persidangan tersebut.

”Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Saya ingin dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang PN Jakarta Timur,” kata Rizieq.

”Tolong, tolong, tolong permohonan kami dikabulkan untuk menghadirkan saya di persidangan,” ujar Rizieq, Selasa (16/3).

Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Rizieq mengaku sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadirkan dirinya secara langsung.

Tapi, nyatanya hingga sidang perdana digelar Rizieq tetap hadir secara virtual.

Baca juga: 33 Remaja Asal Balaraja Diamankan Polisi saat Hendak Tonton Sidang Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa ia begitu ngotot ingin dihadirkan di persidangan.

Pertama karena kualitas suara dan gambar tidak bagus dan rawan disabotase.

Kedua protokol kesehatan bisa dijalankan lebih ketat saat bila dirinya dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang secara langsung.

Rizieq kemudian menyinggung ada sidang terdakwa lain yang bisa dihadirkan di persidangan.

Rizieq mencontohkan sidang kasus Djoko Tjandra yang dihadiri para terdakwa, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Terakhir, Rizieq tak ingin melihat sidang yang jadi sorotan nasional dan internasional justru terlihat tidak berkualitas karena serangkaian masalah teknis.

"Saya dengan tulus ikhlas dari sanubari yang paling dalam sangat berharap tidak berdebat lagi agar saya dihadirkan di ruang persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Rizieq, Munarman menyatakan keputusan majelis hakim menetapkan sidang online berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak memiliki landasan hukum.

Sebab KUHAP menyatakan persidangan digelar di ruang sidang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini