News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret. Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pajak, yakni 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, bisa secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Lapor SPT Tahunan secara Online. Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Berikut Cara Dapat EFIN secara Online. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:

Panduan Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

- Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan PPh Secara Online, Akses djponline.pajak.go.id

Panduan Umum e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini