Lebih lanjut, Roy Suryo menilai pengawasan terhadap komentar warganet di media sosial bukanlah tugas dari polisi virtual.
"Tugas ini memang bukan tugas virtual police, ini bukan tugas kepolisian, ini tugas Satgas Anti Hoax, atau Kominfo," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Ia menyebut apa yang dilakukan kepolisian bukan pada porsi yang tepat.
"Lebih baik (kepolisian) masuk pada porsi yang tepat, seperti penipuan pinjaman online, ada juga akun akun fiktif rekening bank di sejumlah bank, pengaduan ancaman di masyarakat yang memang riil, itu dulu saja yang dibenahi," ungkap Julius dalam program diskusi yang sama.
"Harusnya edukasi, pencerahan publik, bahwa komentar itu harus seperti apa, batasannya bagaimana, itu di tangan Kominfo," ungkap Julius.
Baca juga: Gibran Maafkan Mahasiswa yang Mengejeknya di Medsos: Saya Sering Di-Bully tapi Tak Pernah Lapor
Ungkapan AM yang Diduga Mengolok Gibran
Sebelumnya diketahui, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, mendatangi Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).
Kedatangan AM sebagai lanjutan karena dirinya telah membuat tulisan di media sosial dengan nada hinaan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari TribunSolo.com, Paur Humas Polresta Solo, Aiptu Iswan Tri Wahyudiono, menyatakan pemanggilan AM karena telah postingan informasi tidak benar atau hoaks di kolom komentar akun media sosial.
"Jadi dia membuat tulisan bernapaskan hoaks," ungkap Iswan.
Lantas, postingan seperti apakah yang diunggah oleh AM?
Unggahan itu ditulis AM di akun Instagram @garudarevolution.
AM mengomentari postingan yang mengutip perkataan Gibran yang menginginkan semifinal dan final Piala Menpora agar diadakan di Kota Solo.