Peringatan tersebut diberikan lewat direct message (DM) dan memerintahkan pengunggah untuk menghapus postingannya.
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ujar Kombes Pol Ade.
Terakhir, Ade berharap agar nantinya tidak ada pihak atau masyarakat yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian.
Serta yang terpenting adalah agar ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, beretika dan produktif.
Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Faryyanida Putwiliani) (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)