TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 akan dibuka pada Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Kepastian pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 disampaikan oleh Head of Communication Manajemen kartu prakerja, Louisa Tuhatu.
"Gelombang 15 akan dibuka siang ini jam 12.00 WIB," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, pihak kartu prakerja juga telah mengumumkan hasil seleksi kartu prakerja gelombang 14.
Program pelatihan kartu prakerja, semenjak dibuka pada 2020 lalu, mendapat respons positif dari masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan terkait kartu prakerja, mengatakan bahwa ada lebih dari 55 juta orang yang telah mendaftar kartu prakerja.
Namun begitu, yang bisa mengikuti pelatihan di tahun 2020 hanya sebanyak 5,6 juta orang, dan tahun 2021 ini sudah ada 1,8 juta orang.
Baca juga: 5 Bidang Pelatihan kartu prakerja yang Paling Diminati: Pemasaran Online hingga Kewirausahaan
Baca juga: PMO kartu prakerja KlaimĀ Sudah Jalankan Semua Rekomendasi KPK
Banyak banyak pendaftar yang belum bisa mengikuti pelatihan dari program kartu prakerja karena tidak lolos seleksi.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyampaikan memang ada peserta dengan kriteria tertentu yang tidak akan lolos pada tahun 2021 ini.
Hal itu disampaikan Kemnaker melalui akun instagramnya, @kemnaker.
Adapun peserta yang tidak akan lolos kartu prakerja tahun 2021 ini yakni:
- Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya;
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah;
- Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait;
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris dewan pengawas BUMN/BUMN, PNS, serta perangkat desa.
Satu hal yang cukup sering membuat peserta gagal ke lolos seleksi pendaftaran kartu prakerja yakni karena adanya kesalahan teknis saat mendaftar.
Seleksi daftar kartu prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karenanya, saat pengisian data NIK maupun KK dan lainnya harus benar-benar sesuai.