News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu, KPK Kembali Periksa Bos Jatim Park Group

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10/2017). Eddy Rumpoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Edi Setiawan terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa salah satu bos Jawa Timur Park Group Ronny Sendjojo dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi ke Pemkot Batu selama 2011-2017. 

Putra pendiri sekaligus pemilik Jawa Timur Park Group Paul Sastro Sendjojo itu sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 atau Dino Park. 

"Hari ini, bertempat di Balai Kota, Pemkot Batu, Jawa Timur, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Jumat (19/3/2021). 

Selain Ronny, kata Ali, penyidik juga memanggil Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining Pratama Gempur, dan wiraswasta Riali. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Ronny pada Kamis (11/2/2021). Selain Ronny, sejumlah saksi juga diperiksa dan dilakukan penyitaan barang bukti. 

Penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu di Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (14/1/2021). 

Dokumen tersebut diduga memiliki berterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017. 

Baca juga: KPK Sita Dokumen terkait Kasus Gratifikasi Pejabat Kota Batu

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dari jeratan hukum mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko telah divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima. 

Suap tersebut diduga terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini