TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengklarifikasi tersebarnya video penangkapan seorang jaksa yang dinarasikan terkait dengan kasus Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, Rizieq Shihab saat ini tengah menjadi terdakwa kasus kerumuman kekarantinaan kesehatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sebuah mobil yang membawa jaksa yang ditangkap berikut uang yang diterima.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalilah, semakin hancur wajah hukum Indonesia," demikian suara yang terdengar dari video itu.
Atas tersebarnya video itu, Kejagung menyatakan video yang dikaitkan dengan kasus Rizieq Shihab itu adalah hoaks.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan video penangkapan jaksa itu adalah kejadian empat tahun lalu dan tidak terkait dengan kasus Rizieq Shihab.
Baca juga: KY Selisik Dugaan Rizieq Shihab Rendahkan Martabat Hakim di Persidangan
Jaksa berinisial AF yang ditangkap kala itu terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," katanya, Minggu (21/3/2021).
Tentang Kasus Jaksa AF
Lantas seperti apa kasus yang menjadi materi hoaks tersebut?
Diberitakan Tribunnews.com pada 24 November 2016, jaksa AF ditangkap oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (23/11/2016) sore.
Ia ditangkap di ruang kerjanya sekira pukul 15.00 WIB.
AF adalah jaksa Pidana Khusus Kejati Jatim.
AF ditangkap setelah diduga menerima suap atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani tim Pidsus Kejati Jatim.
Dari tangan AF, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar yang diduga dari hasil suap. Namun uang yang diamankan itu bukan dari ruang kerja AF.
Kabarnya, uang dugaan suap itu berhasil diamankan dari rumah kontrakan AF di sekitar kantor Kejati Jatim.
Atas kasus penangkapan jaksa AF itu, HM Prasetyo yang kala itu menjabat sebagai Jaksa Agung membeikan tanggapan.
"Uang Rp 1,5 miliar itu ada di tangan dia (AF) belum mengalir kemana-mana. Asumsi saya pelakunya tunggal," terang Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Dipertanyakan Rizieq Shihab, KY Jelaskan Makna Sidang Terbuka untuk Umum
HM Prasetyo melanjutkan untuk membuat terang kasus ini, pemberi suap selanjutnya akan diperiksa.
"Pemberi siap akan dipanggil, diperiksa termasuk saksi-saksi lainnya," tambah Prasetyo.
Divonis 4 Tahun Penjara
Setelah melalui proses persidangan, jaksa AF yang diketahui bernama Ahmad Fauzi akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 20 Februari 2017.
Diberitakan Surya, vonis itu dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara dan denda 50 juta.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai JPU, terdakwa dianggap bisa menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa adalah contoh buruk atau tidak baik kepada masyarakat.
Sedang yang meringankan, terdakwa koopeatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit.
Terdakwa juga belum pernah dihukum dalam kasus lain. Bahkan terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya.
Mahfud MD Singgung Video Hoaks Jaksa Ditangkap Terkait Kasus Rizieq Shihab
Menterti Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait viralnya video hoaks penangkapan Jaksa AF yang diduga menerima suap dalam kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab.
Melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah cuplikan video dan ikut berkomentar tentang berita hoaks tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto sebenarnya telah terjadi enam tahun lalu.
Penangkapan tersebut juga dilakukan di Sumenep, Jawa Timur, bukan di Jakarta.
Mahfud pun menegaskan penangkapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Rizieq Shihab yang sedang berjalan sekarang.
Kemudian Mahfud menyinggung soal UU ITE dan menyebutkan untuk kasus seperti inilah, undang-undang tersebut dibuat.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Ditanya Hotman Paris soal Sikap Hakim di Persidangan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Itu Urusan Hakim
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika dengan sengaja memviralkan video seperti itu maka bukan termasuk dalam delik aduan.
Namun menurutnya kasus hoax seperti ini tetap harus diusut.
Mahfud pun menuturkan akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi adanya pasal karet.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Theresia Felisiani) (Surya/Anas Miftakhudin)