TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, kementeriannya mendapatkan tugas dan fungsi baru dalam perlindungan kekerasan terhadap perempuan.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah diberikan tambahan tugas dan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," kata Bintang dalam peluncuran tiga policy brief untuk memenuhi hak konstitusional perempuan dengan kekerasan dalam rumah tangga di era Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu (24/3/2021).
Dengan tambahan tugas tersebut, kata dia, pihaknya melakuan berbagai penguatan secara internal dan eksternal melalui peningkatan kapasitas serta penguatan unit-unit pelayanan maupun penganggaran.
"Salah satunya kami baru saja meluncurkan call center Sapa 129 sebagai wadah pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus pada 8 Maret 2021 lalu," kata dia.
Baca juga: RUU PKS Masuk Prolegnas Prioritas, Ketua DPR: Bukti Keberpihakan Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA kata Bintang terus meningkatkan upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan terutama di tengah Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Ia yakin, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan, lebih banyak ketimbang jumlah yang terdata dalam laporan.
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2020, terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Marilah kita bangun dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki dimana perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan eksploitasi diskriminasi dan stigmatisasi," pungkasnya.