News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Pakai Uang Dinar Dirham

Bareskrim Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangguhan penahanan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi akhirnya dikabulkan oleh Bareskrim Polri.

Rencananya, Zaim akan keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (25/3/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi. Dia menuturkan kliennya dalam proses untuk keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada hari ini.

"Sudah dikabulkan sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu, tapi selesai eksekusinya juga baru hari ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Ali menuturkan alasan penyidik Polri mengabulkan penangguhan penahanan karena kliennya dalam kondisi sakit.

Nantinya, ia langsung pulang ke rumah untuk menemui keluarga usai keluar dari rutan Bareskrim Polri.

"Alasannya kesehatan juga kemudian proses penyidikan sudah selesai kan. Mungkin bukan ke rumah, cari waktu tenang untuk kumpul dengan keluarga. Menenangkan pikiran," ungkap dia.

Baca juga: Bareskrim Belum Kabulkan Pengajuan Penangguhan Penahanan 52 Sahabat Zaim Saidi

Lebih lanjut, ia memastikan Zaim Saidi juga diwajibkan untuk lapor ke Bareskrim Polri seminggu sekali. Dia memastikan kliennya akan kooperatif menjalankan proses hukum.

"Zaim juga akan siap mentaati seluruh prosedur hukum yang dibutuhkan hingga putusan pengadilan nanti. Kita akan melakukan pembelaan maksimal dengan legal argumentatif di persidangan, karena keyakinan kami, sebagai penasihat hukum, Zaim tidak punya niat jahat apapun selain untuk kebaikan dan pengabdiannya kepada masyarakat luas," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, 52 orang sahabat pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Mereka memohon Zaim dapat ditahan di luar tahanan.

"Kami sebagai para sahabat mengajukan permohonan kepada Kabareskrim agar beliau melakukan penahanan di luar. dan sekali lagi, beliau tidak akan melarikan diri. beliau juga akan bertanggung jawab apa yang beliau lakukan," kata perwakilan sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Luthfi menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri jika permohonannya itu dikabulkan Kabareskrim.

Apalagi, kata dia, Zaim dikenal sebagai salah seorang tokoh di sekitar kediamannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini