Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:
- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
- Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)
Berita lain terkait KIP Kuliah 2021
(Tribunnews.com/Yurika)
BERITA REKOMENDASI