Nantinya November 2021 hingga Januari 2021 akan menjadi tahap pengumuman, pemberkasan dan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK non guru.
Sementara bagi guru PPPK, kata Bima, pengumuman hingga penetapan NIP akan dilaksanakan secara bertahap. Tepatnya ada tiga tahap.
Bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap I dilaksanakan antara Agustus-September 2021.
Bagi seleksi tahap II antara Oktober-November 2021, dan bagi seleksi tahap III antara Desember 2021 sampai Januari 2022.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan sistem pendaftaran CPNS 2021 dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa dibuka di situs sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi seleksinya akan digelar dengan sistem yang berbeda-beda.
Misalnya saja untuk guru PPPK menggunakan sistem UNBK-DIKBUD.
Lokasi seleksi guru PPPK sendiri tergantung sebaran peserta seleksi di sekolah-sekolah.
Sementara untuk sekolah kedinasan, CPNS, dan PPPK non guru, seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
"Lokasi seleksi untuk sekolah kedinasan, CPNS dan PPKN non guru rencananya digelar di BKN Pusat, Kanreg, UPT BKN dan titik lokasi mandiri yang belum ditentukan," jelas Bima.
"Ini jumlah yang sangat besar, sehingga tidak mungkin bekerja sendiri, kami bekerja sama dengan Kemendikbud. Khusus untuk PPPK guru ini menggunakan fasilitas UNBK yang ada di semua sekolah," imbuhnya.
BKN juga memastikan hanya menggunakan satu portal registrasi.
Portal tersebut digunakan dalam pendaftaran dalam 3 (tiga) kategori rekrutmen calon ASN, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Siap-siap Ikut Seleksi CPNS 2021, Difokuskan Bagi Pegawai Lapangan
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021) di Gedung DPR Jakarta, bersama perwakilan Kementerian PANRB dan Komisi ASN.