News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Selidiki Dugaan Kasus Pencurian 21,5 Ton BBM yang Menyeret Nama Anggota DPR RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/1/2021)

"Saya sudah cek ke fraksi dalam waktu dekat fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tentunya dengan asas praduga tak bersalah, kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada di media yang beredar," kata Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dasco mengatakan MKD pasti memproses laporan yang masuk.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta semua pihak menunggu proses verifikasi laporan tersebut oleh MKD.

"Tentunya kalau di MKD laporan masuk diklarifikasi, lalu kemudian setelah diverifikasi tentunya akan diketahui apakah pelaporan itu memenuhi syarat formil dan materiil kemudian kalau sudah (lengkap) ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ujarnya.

Dasco enggan bicara lebih lanjut terkait kasus ini.

Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Rahmat.

"Saya belum bisa komentar apakah ini pidana atau perdata, karena saya belum mendapatkan informasi lengkap baik dari yang bersangkutan maupin kawan-kawan MKD. Kita asas praduga tak bersalah namun dalam waktu dekat kita akan lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Bakal Objektif

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan akan bertindak obyektif menyikapi aduan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR fraksi Partai Gerindra.

Namun hingga kini, MKD memastikan pengaduan terhadap Rahmat Muhajirin belum dapat ditindaklanjuti karena berkas aduan masih diverifikasi.

Sebagai informasi, awal pekan minggu ini MKD menerima aduan dugaan pelanggaran etik Rahmat Muhajirin dari seorang mahasiswa pemerhati migas. Aduan tersebut berdasarkan berita dugaan keterlibatan Rahmat Muhajirin dalam kasus pencurian minyak milik Pertamina di Tuban, Jawa Timur.

“Jika pelaporan itu administrasinya dianggap belum lengkap akan diberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi. Batas waktunya jika tidak dipenuhi tentu dianggap tidak sesuai aturan,” kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Saleh Daulay, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

“Ini dibuat dalam rangka mengedepankan obyektivitas dalam penanganan setiap pengaduan yang ada di MKD supaya masyarakat tidak mudah juga melakukan pengaduan,” ujar Saleh Daulay.

Nantinya, sambung Saleh Daulay, jika memenuhi syarat pengaduan tersebut akan diproses dan dibuka secara bersama oleh 9 pimpinan komisi.

Baca juga: Hasil Survei Indikator Prabowo Ada di Posisi 5, Gerindra Harap Tetap Maju Pilpres 2024 

Baca juga: Jadi Parpol Pilihan Anak Muda, Gerindra: Mereka Sangat Rasional

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini