News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Larang Jual Beli Organ Tubuh

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Aturan tersebut salah satunya melarang adanya jual beli organ tubuh.

"Organ dan/atau Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi pasal 3 ayat 3 PP 53/2021 dikutip Tribunnews.com, Kamis, (25/3/2021).

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

Organ atau jaringan tubuh harus diperoleh pendonor secara sukarela.

Tidak hanya itu dalam PP tersebut juga diatur mengenai proses  transplantasi organ tubuh.

Proses tranplantasi hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk dapat ditetapkan  sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Baca juga: Jalan Panjang Penyintas Ginjal Dapatkan Donor Transplantasi, Sampai Ada yang Jual Beli Organ Ilegal

Diantaranya yakni: rumah sakit tersebut terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rumah sakit memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; Rumah sakit  memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden pada 4 Maret 2021 dan kemudian diundangkan sehari kemudian.

"Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan," bunyi pasal 68.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini