News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Jampidsus Akui Berat untuk Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri demi Pulihkan Kerugian Negara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidsus Kejaksaan Agung Ali Mukartono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Ali Mukartono mengakui kesulitan untuk mengejar aset tersangka korupsi PT Asabri (Persero) untuk kembalikan kerugian negara.

Diketahui hingga saat ini, perhitungan sementara aset tersangka korupsi Asabri yang telah disita baru sekitar Rp 4,4 triliun. Angka itu masih jauh dari kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

"Beratnya disitu memang. aset recoverynya. Kalau seandainya angka yang disebutkan pak Jaksa Agung itu benar nanti kerugiannya segitu (Rp 23,7 triliun). Meskipun sekarang belum ada (perhitungan) BPK," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (25/3/2021) malam.

Baca juga: Jampidsus Kejagung Limpahkan Kasus Tanah Batok yang Menjerat Wali Kota Serang ke Kejati Banten

Ali menyampaikan salah satu yang menjadi kesulitan penyidik dalam proses recovery aset lantaran ada dua tersangka yang sama antara kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ali bilang, aset-aset keduanya telah banyak disita oleh penyidik untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Kan waktu kita menyita Jiwasraya kan kita tidak tahu duit ini asalnya dari Jiwasraya atau Asabri. Kita ambil aja. Jadi pas di Asabri ini kita coba tapi tidak selancar Jiwasraya," ungkap dia.

Di sisi lain, ia mengakui para tersangka banyak yang menyembunyikan aset-aset yang terkait kejahatan korupsi Asabri dengan nama orang lain ataupun perusahaan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Diduga Sembunyikan Aset Apartemen Mewah di Singapura

"Tidak tahu kita. Kan kita cari (asetnya). Entah diumpetin, entah memang tidak ada. Kan tidak bisa simpulkan begitu. pokoknya kita cari kemana saja," ungkap dia.

Namum begitu, kata Ali, pihaknya memastikan akan terus berupaya untuk mengejar aset tersangka korupsi Asabri untuk mengembalikan kerugian negara.

"Pengejarannya kita maksimalkan saja sampai tahap penahanan habis itu sampai dapat berapa. Jangan sampai dia keluar," tukas dia.

Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

"Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam.

Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.

"Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar," ujar dia.

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri.

Baca juga: Kejagung RI Tunggu Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri

Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

"Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri," ujar dia.

Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.

"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini