Diharapkan ekoriparian ini menjadi pusat edukasi lingkungan dan tempat wisata bagi masyarakat sekitar sehingga bisa menyebarkan upaya-upaya perbaikan lingkungan kepada masyarakat luas.
IPAL yang dibangun mampu mengolah air limbah domestik dengan kapasitas 2.000 KK yang mampu menurunkan beban pencemaran untuk parameter BOD sebesar 1.4 ton per tahun sehingga akan berkontribusi terhadap perbaikan kualitas air sungai Citarum.
Pengelolaan ekoriparian dilakukan oleh masyarakat setempat melalui komunitas sedulur banyu. Dengan pelibatan masyarakat, diharapkan program ini akan berkelanjutan dalam perbaikan kualitas lingkungan.
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan kualitas air sungai dalam hal ini sungai Citarum dan mensejahterakan masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DAS Citarum menyatakan bahwa perbaikan kualitas air sungai Citarum dapat dicapai jika pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan para akademisi melaksanakan program dan kegiatan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara sinergis, terintegrasi dan berkesinambungan.
Kegiatan seperti ini papar Karliansyah, dimasa mendatang diharapkan menjadi inspirasi dan dapat di replikasi ditempat lain yang tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun lebih banyak pihak lainnya termasuk pelaku usaha dalam bentuk community development (ComDev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih banyak lagi, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, dan pola hidup sehat masyarakatnya.
“Saya percaya bahwa apa yang kita lakukan hari ini, dengan ketulusan dan kesungguhan, akan memberikan manfaat bagi kita di masa mendatang dan generasi-generasi penerus kita, karena bumi dan lingkungan ini hanyalah merupakan suatu amanah,” kata Karliansyah.