5. Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
6. Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Baca juga: Kemenparekraf Tingkatkan Omzet Pelaku UMKM di Program Beli Kreatif Danau Toba
Baca juga: Stimulus Keringanan Bantuan Listrik dari PLN Diperpanjang April - Juni 2021, Berikut Skema Barunya
Dalam beleid disebutkan, debitur yang mendapat subsidi merupakan kredit UMKM, KPR hingga tipe 70, dan kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar.
Jika lolos, debitur akan menerima surat pemberitahuan dari bank.
Dalam surat tersebut, terdapat informasi portal web yang bisa di akses oleh debitur.
Informasi mengenai Subsidi Bunga tersebut dapat dilihat dengan mengakses alamat https://www.jendelaumkm.id dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit.
Sedangkan subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan atau maksimal hingga Desember 2020, tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.
Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.
Lalu, berapa jumlah subsidi yang diterima?
Dilansir situs jendelaumkm.id, jumlah subsidi yang diterima sesuai dengan jumlah pinjaman.
Jika akumulasi plafon pinjaman sampai dengan Rp 500 juta, maka subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.
Namun, jika pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 miliar, maka subsidi yang diberikan 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
(Tribunnews.com/ Siti N)