Seperti diketahui, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012.
Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.
Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.