News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendaftaran Taruna Akpol Ditutup 1 April 2021, Login penerimaan.polri.go.id, Ini Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari berbagai daerah di Indonesia terlihat bahagia setelah lolos mengikuti tes untuk menjadi Taruna akpol di Gedung Cendekia, Semarang. Jumat (27/7). Pendaftaran Taruna Akpol Ditutup 1 April 2021, Login penerimaan.polri.go.id, Ini Syaratnya.

d) Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

3) Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00;

4) Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;

5) Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;

b) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2021.

6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan ratarata 70,00.

c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

- Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;

- Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

e. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini