News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Uang Suap Untuk Oknum Pejabat Kemensos Ditaruh di Dalam Gitar dan Kardus Air Mineral

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sanjaya, Sopir tersangka suap bansos Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah terima titipan uang dari terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro.

Uang tersebut kata Sanjaya dititipkan Harry untuk Matheus Joko. Uang itu disimpan di dalam kardus air mineral dan gitar.

Hal ini diungkap oleh Sanjaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair Maret 2021

Mulanya Sanjaya mengaku pernah diperintah oleh atasannya untuk mengambil titipan uang dari Harry di parkiran Gedung Kemensos.

"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya di persidangan.

Bukan cuma itu, Sanjaya menyebut juga menerima titipan dari terdakwa untuk atasannya di sebuah rumah makan, dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang titipan itu disimpan di dalam gitar yang disarungi.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat & Caranya

"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya nggak tahu. Itu dia taruhnya di tas ada gitarnya. Awalnya saya nggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," ucap Sanjaya.

Sanjaya awalnya mengira sarung tersebut hanya berisi gitar. Gitar itu kemudian diserahkan ke Matheus Joko. Atasannya tersebut lalu membuka sarung dan gitar di apartemen. Saat dibuka, Sanjaya melihat uang berada di dalam gitar.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Akses dtks.kemensos.go.id

"Saya nggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Nggak saya hitung, tapi rupiah," kata Sanjaya.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini