Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sanjaya, Sopir tersangka suap bansos Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku pernah terima titipan uang dari terdakwa Harry Van Sidabukke, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro.
Uang tersebut kata Sanjaya dititipkan Harry untuk Matheus Joko. Uang itu disimpan di dalam kardus air mineral dan gitar.
Hal ini diungkap oleh Sanjaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek untuk terdakwa Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cair Maret 2021
Mulanya Sanjaya mengaku pernah diperintah oleh atasannya untuk mengambil titipan uang dari Harry di parkiran Gedung Kemensos.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang Kencana Kemensos. Uangnya ditaruh di dalam kardus Aqua," kata Sanjaya di persidangan.
Bukan cuma itu, Sanjaya menyebut juga menerima titipan dari terdakwa untuk atasannya di sebuah rumah makan, dekat Apartemen Green Pramuka City. Uang titipan itu disimpan di dalam gitar yang disarungi.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat & Caranya
"Itu awalnya, bapak (Matheus Joko) itu memanggil Pak Harry, nah awalnya saya nggak tahu. Itu dia taruhnya di tas ada gitarnya. Awalnya saya nggak tahu kalau itu ada isinya. Nah pas mau pulang, saya bilang ke Mas Harry 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' mas Harry bilang 'bawa, titipan buat bapak'," ucap Sanjaya.
Sanjaya awalnya mengira sarung tersebut hanya berisi gitar. Gitar itu kemudian diserahkan ke Matheus Joko. Atasannya tersebut lalu membuka sarung dan gitar di apartemen. Saat dibuka, Sanjaya melihat uang berada di dalam gitar.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Akses dtks.kemensos.go.id
"Saya nggak nanya isinya. Tapi pas saya sudah ketemu Pak Joko, saya bilang 'Pak ini ada titipan dari Mas Harry' di Apartemen. Dibuka, saya lihat (ada uangnya). Nggak saya hitung, tapi rupiah," kata Sanjaya.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.