News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ketika Rizieq Shihab Lambaikan Tangan dan Acungkan Jempol Dari Balik Teralis Jendela Bus Tahanan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan melambaikan tangan dan mengacungkan jempol dari balik teralis jendela bus tahanan, Selasa (30/3/2021) sore.

Ia selesai menjalani sidang beragenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab diangkut menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ia keluar dari pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 16.24 WIB.

Dari balik teralis jendela bus tahanan, Rizieq Shihab yang duduk di kursi baris tengah sebelah kiri, nampak menolehkan pandangannya keluar.

Baca juga: Singgung Revolusi Akhlak, Jaksa Meminta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab

Ia melambaikan tangan kepada awak media di lokasi dan memberi acungan jempol kepada seorang simpatisannya.

Bus tahanan yang mengangkut Rizieq Shihab dikawal dua satuan polisi bermotor berpakaian serba hitam.
Menyusul di belakangnya, tiga kendaraan dinas kepolisian dan satu mobil patroli polisi.

Adapun dalam sidang hari ini, jaksa mengatakan ucapan Rizieq yang minta polisi dan jaksa bertobat sebelum diazab adalah pernyataan dramatisir dengan tujuan membentuk opini publik semata.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu Baper dengan Kata-kata Pandir

Tanggapan jaksa merujuk pada eksepsi yang dibacakan Rizieq Jumat (26/3/2021) kemarin soal penilaian bahwa dakwaan jaksa keliru karena mempermasalahkan undangan keagamaan dianggap sebagai penghasutan.

Rizieq Shihab juga menyatakan cuma manusia tidak beragama atau antiagama yang menganggap undangan beribadah sebagai bentuk penghasutan.

Baca juga: Eksepsi Rizieq soal Dakwaan Fitnah Ditanggapi JPU, Pengacara: Mereka Baper

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa membaca tanggapan atas eksepsi Rizieq dalam persidangan.

Jaksa mengatakan Rizieq Shihab yang kerap mengaku sebagai imam besar sebuah organisasi Islam dan punya banyak pengikut, tidak semestinya mengeluarkan kata-kata layaknya orang tak paham etika.

"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ucap jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini