TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik pengajuan kuota rokok dan minuman alkohol (minol) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Hal ini ada kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Penyelisikan dilakukan penyidik komisi antikorupsi lewat pemeriksaan terhadap saksi Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala BP Kawasan Bintan, Rabu (31/3/2021).
"Terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Kepala BP Bintan Terkait Korupsi Pengaturan Cukai
Selain itu, kata Ali, tim penyidik turut mendalami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Saleh sebagai Kepala BP Kawasan Bintan.
"Yang bersangkutan didalami dan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan Tupoksi selaku Kepala BP Kawasan Bintan," katanya.
"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," imbuh Ali.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Usut Pengurusan Kuota Rokok di Kabupaten Bintan
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.