News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

PROFIL Sjamsul Nursalim, Buronan Tersangka Korupsi BLBI yang Kini Kasusnya Dihentikan KPK

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sjamsul Nursalim. Profil Sjamsul Nursalim, buronan tersangka korupsi BLBI yang rugikan negara hingga Rp4 triliun, kini kasusnya dihentikan oleh KPK.

Selain itu perusahaan ini memproduksi serta mendistribusikan pula produk yang berbahan dasar karet, seperti karet sintetis, tali ban, ban dalam flap, o-ring dan banyak produk lainnya.

Surat pemanggilan KPK terhadap pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim yang ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura (Tim KPK) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.

Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.

Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.

Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).

Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.

Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.

Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.

Sjamsul Nursalim. (KOMPAS.ID)

Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.

Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Penetapan Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) tahun lalu, Wakil Ketua KPK saat itu yakni Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.

"SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Hasanuddin)

Berita lain terkait Profil Tokoh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini