TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, ada pihak yang takut jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jumat (2/4/2021).
Mahfud MD diketahui juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menyampaikan, pemerintah berencana untuk melanjutkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, RUU tersebut sudah pernah masuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi tidak dilanjutkan.
"Ini kan tertunda, padahal dari situ banyak sekali tindak pidananya terbukti tapi asetnya dikembalikan," ujarnya, dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Jumat (2/4/2021).
"Banyak sekali terjadi kasus, sudah dihukum tapi barang yang terkait dengan itu dikembalikan," jelasnya.
Baca juga: KLB Kubu Moeldoko Ditolak, Reaksi Kakak Beradik Demokrat hingga Mahfud MD
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai
Dari informasi yang ia dapat, banyak pihak yang takut jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan.
"Saya berdiskusi dengan beberapa teman di kantor saya, kenapa itu terjadi?"
"Memang ada masalah yang agak mengkhawatirkan, dalam pengertian banyak orang yang takut," ungkapnya.
"Karena selain ada RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita juga akan mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," terang Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat
Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai
Mahfud MD menyampaikan, banyak pejabat takut tidak bisa lagi menggunakan uang tunainya.
"Kalau saya berbicara secara bisik-bisik, banyak pejabat, banyak politikus. Banyak orang yang uangnya banyak."
"Suatu saat dia harus berbelanja tidak boleh lewat tunai, tetapi harus lewat bank, dia akan ketahuan uang dari mana ini," katanya.