Ia menyebut, banyak uang dari luar negeri digunakan untuk kepentingan ilegal.
"Banyak pengiriman uang yang dibawa dari luar negeri, dibawa ke dalam negeri untuk kepentingan ilegal," ujarnya.
"Laporan-laporan seperti itu banyak sebenarnya, tapi kita harus perbaiki pelan-pelan."
"Kita jangan sampai terus berhenti, karena ini penting," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan
Baca juga: JPU: Tidaklah Perlu Kambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD
Mahfud MD menyiapkan strategi jika ada pihak yang takut RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.
"Strateginya saya menawarkan begitu Undang-undang berlaku, semua orang di Indonesia dipersilakan menitipkan uangnya di bank dan tidak ditanyakan asal-usulnya."
"Tapi setelah uang itu disetorkan, harus mengikuti Undang-undang ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita terkait RUU Perampasan Aset
Baca tanpa iklan