"Dari situ saya dengar banyak sekali orang-orang yang punya uang di rumahnya dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, yang kalau dalam UU ini menjadi tidak bisa dipakai," jelas Mahfud MD.
Ia menyebut, banyak uang dari luar negeri digunakan untuk kepentingan ilegal.
"Banyak pengiriman uang yang dibawa dari luar negeri, dibawa ke dalam negeri untuk kepentingan ilegal," ujarnya.
"Laporan-laporan seperti itu banyak sebenarnya, tapi kita harus perbaiki pelan-pelan."
"Kita jangan sampai terus berhenti, karena ini penting," sambungnya.
Baca juga: Pemerintah akan Perpanjang Dana Otsus Papua, Mahfud MD Minta Pengawasan Lebih Diketatkan
Baca juga: JPU: Tidaklah Perlu Kambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD
Mahfud MD menyiapkan strategi jika ada pihak yang takut RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang.
"Strateginya saya menawarkan begitu Undang-undang berlaku, semua orang di Indonesia dipersilakan menitipkan uangnya di bank dan tidak ditanyakan asal-usulnya."
"Tapi setelah uang itu disetorkan, harus mengikuti Undang-undang ini," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita terkait RUU Perampasan Aset