News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Dengan Dibebaskannya Syafruddin, KPK Tak Bisa Lagi Teruskan Penyidikan Sjamsul Nursalim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, mengatakan dengan dibebaskannya Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap kliennya.

Adapun Syafruddin didakwa jaksa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih.

Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin.

Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?

"Bahwa kami menilai keputusan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini sangat tepat dan telah sesuai dengan hukum karena dengan telah dilepaskannya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dari segala tuntutan hukum, maka tidak ada legal basis untuk meneruskan penyidikan terhadap klien," kata Otto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim pada Kamis (1/4/2021).

Otto juga mengatakan bahwa kasus Sjamsul Nursalim yang terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah kedaluwarsa.

Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal

"Klien beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun masih terus dipermasalahkan sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum," kata Otto.

Ia pun menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh KPK yang menghentikan penyidikan kasus kliennya.

"Dengan keputusan KPK ini, akhirnya justice has been served (keadilan telah ditegakkan) terhadap klien dan memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia, khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum," kata Otto.

Sebagai informasi, Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019).

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp4,58 triliun.

KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini