Saut juga mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.
Baca juga: Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI
Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BLBI merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan International Monetary Fund (IMF) dalam mengatasi masalah krisis.
Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Salah satu bank yang mendapat suntikan dana adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul adalah pemegang saham pengendali BDNI.
Kini kasus tersebut telah disetop oleh KPK.
Salah satu alasannya adalah agar ada kepastian hukum setelah penyelenggara negara dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis lepas oleh MA.
Syafruddin sendiri merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).