Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Lalu bagaimana nasib dua tersangka dalam perkara ini yang menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Sjamsul Nursalim?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan mengajukan pencabutan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
"Perlu mekanisme administratifnya (untuk mencabut status DPO Sjamsul dan Itjih), dan KPK akan lakukan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Sjamsul sebagai DPO pada Agustus 2019 lalu.
Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal
Baca juga: Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI
Penetapan ini dilakukan lantaran Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim dua mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juni 2019.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.
Pada Kamis (1/4/2021), KPK mengumumkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dan istrinya.
Dengan penghentian penyidikan ini, Sjamsul dan istrinya bukan lagi tersangka.
Sementara DPO disematkan terhadap tersangka yang mangkir dari pemeriksaan dan tidak ditemukan keberadaannya.
"Karena sudah dihentikan (penyidikannya) maka status bukan tersangka lagi," ujar Ali.