5. Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini
Pihak pemerintah Papua Nugini memutuskan mendeportasi orang nomor satu se-Papua, Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut "illegal stay".
Bagaimana kronologi kasus ini?
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Hal itu disampailan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono, di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi."
"Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Baca juga: Sejumlah Kelompok Masyarakat Papua Kompak Dukung Dana Otsus Dilanjutkan
Baca juga: DPD RI Gelar Rapat Koordinasi Dengan Gubernur Se-Indonesia Bahas Kesiapan PON XX Papua
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
(Tribunnews.com)