Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus mendalami soal tersangka MFA Si Koboi Fortuner yang mengacungkan pistol ke pengendara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tak hanya soal kepemilikan senjata api, polisi juga mendalami apakah MFA dalam keadaan mabuk saat insiden tersebut.
"Negatif (urin negatif alkohol)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/4/2021).
Untuk senjata sendiri, polisi telah menemukan satu lagi senjata jenis airgun usai menggeledah rumah MFA.
Baca juga: Polri akan Koordinasi dengan Perbakin Terkait Temuan KTA yang Dimiliki ZA
"Jadi sekarang total dua," kata Yusri.
Ditambahkan Yusri, pihaknya akan mendalami lebih lanjut soal senjata tersebut.
Adapun Yusri memastikan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu anggota Basis Shooting Club yang dimiliki MFA.
"Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu, karena shooting shot itu sudag dibekukan sudah sejak lama karana banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, yang tanda tangan (di kartu) itu sudah meninggal dunia. Kita masih dalami darimana dia dapatnya," pungkasnya
Baca juga: Geledah Kediaman Koboi Fortuner MFA, Polisi Kembali Temukan Satu Senjata Api Jenis Airgun
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik pria berinisial MFA, koboi viral yang menggunakan mobil Fortuner di Jakarta Timur.
Hasilnya kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Aksi Koboi Oknum Polisi di Sumut, Tembakkan Pistol Usai Keluar Dari Kafe De Tonga
Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Hal itu didasari, atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.